Sabtu, 15 Maret 2014
ETIKA DALAM TEKNIK INFORMATIKA
Etika Dalam Teknologi Informasi
Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual.
Etika & moral harus mendapat perhatian yg utama dalam penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pada perangkat-perangkatnya, yaitu computer & perkembangan software. Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai daripada produk lainnya. Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
4. Desain Produk Industri
5. Indikasi Geografi
6. Layout Desain
7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. (James H. Moor).
Salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap perilaku yang salah dalam penggunaan teknologi informasi. Untuk itu etika dipandang perlu dibentuk sebagai perilaku yang mengikat oleh pengguna teknologi informasi.
Etika komputer sangat penting karena
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada komputer, yaitu :
Kelenturan logika : kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan .
Faktor transformasi : komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Faktor tak kasat mata : semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Faktor ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat
Masyarakat memiliki hak tertentu berkaitan dengan komputer, yaitu :
Hak atas komputer :
Hak atas akses komputer•
Hak atas keahlian komputer•
Hak atas spesialis komputer•
Hak atas pengambilan keputusan komputer•
Hak atas informasi :
Hak atas privasi•
Hak atas akurasi•
Hak atas kepemilikan•
Hak atas akses•
Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke
dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang mempengaruhi oleh output informasinya. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :
Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja mengganggu privasi orang
Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer
Hak milik intelektual akan dilindungi
Komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi.
Isu terkini di Indonesia mengenai masalah Etika Teknologi Informasi
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur
• Pornografi di Internet
• Transaksi elektronik
• Etika penggunaan Internet
• Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang&jasa
• Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
Masalah Etika Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan, Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan. Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa, menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur?an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun. Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury, menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbanganekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda. Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ?Ya?, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi. Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan. Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimalakan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
Pelaksanaan Etika Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Penghinaan Untuk Wartawan Jaman sudah berubah. Namun masih banyak wartawan yang masih konservatif, melarang wartawan lain masuk pos-nya. Sekedar arogan atau takut kehilangan lahan. Di akhir masa jabatannya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Djadja Suparman memberikan sumbangan sebanyak 100 juta rupiah kepada wartawan peliput Kodam Jaya. Djadja berharap, dana tersebut dimanfaatkan untuk membentuk koperasi wartawan Kodam. Djadja memberikan dana tersebut secara simbolis kepada Koordinator Wartawan Kodam Jaya, Ballian Siregar (Pos Kota), saat silahturahmi menjelang serah terima jabatan Pangdam. Ballian (Ian) mengaku, bantuan tersebut tidakakan membuat wartawan di lingkungan Kodam kehilangan sikap kritis. “Walaupun dikasih 100 juta rupiah,” katanya, wartawan tetap akan independen dan tidak mau berada di bawah kontrol (terkooptasi) Kodam. Rencananya, lanjut Ian, dana akan dimanfaatkan untuk mendirikan Wartel dan Warung Sembako. Pemberian “sumbangan” Pangdam tersebut membuat gerah sejumlah jurnalis. Pasalnya, masih saja dalam era reformasi seperti ini -dimana masyarakat sedang getol menginginkan clean government / clean governance, sekelompok wartawan masih mau menerima bantuandari lembaga yang nota bene adalah medan pemberitaan. “Lepas dari ikhlas atau atas permintaan, sudah sepatutnya sumbangan dari Pangdam itu ditolak. Ini masalah etika moral seorang wartawan. Apalagi, darimana sih Pangdam dapat uang sebanyak itu? Bukankah Kodam bukan lembaga yang menghasilan dana?” ujar wartawan sebuah media. Wartawan amplop seperti ini memang sudah menjadi rahasia umum dalam masa pemerintahan Soeharto.Dari presiden hingga pak RT telah mengajarkan untuk memberi “imbalan” pada wartawan yang akan atau telah memberitakan tentang dirinya. Dalam banyak konperensi pers, betapa hausnya mereka -para wartawan bodrex itu- menunggu petugas pembagi amplop. Tapi hal itu bukanlah semata kesalahan si “wartawan”. Sebab organisasi profesi wartawan sendiri (PWI) telah jelas-jelas melegalkan soal angpauw ini, lewat statemen bosnya, Sofyan Lubis. Walaupun, masih banyak penerbitan pers (a.l. kelompok Kompas Gramedia dan Tempo) yang dengan eksplisit melarang keras para wartawannya menerima amplop, untuk menjaga kemandirian. Keberadaan wartawan amplop ini di jaman Soeharto bahkan telah dianggap masyarakat sebagai tindakan yang cukup meresahkan. Banyak orang yang hanya berbekal kartu PWI mendatangi perusahaan atau instansi, pejabat bahkan perorangan untuk mencari uang. Tidak jarang pula sejumlah wartawan itu mengorganisir diri bak kelompok gangster yang suka mengkapling wilayah-wilayah tertentu. Semua kantor departemen punya geng tersendiri. Ingat kasus wartawan yang sering mangkal di Departemen Keuangan? Mereka punya lembaga sendiri sebagai partner departemen tersebut dalam membuat training maupun seminar-seminar. Ceritanya, tahun 1983, Bambang Wiwoho (Pemimpin Umum Majalah Panji Masyarakat), mendirikan Yayasan Bina Pembangunan (YBP). Yayasan ini dibentuk untuk mengerjakan proyek Departemen Keuangan untuk memasyarakatkan Undang-Undang Pajak baru, yang akan berlaku 1 Januari 1984. Kontrak pertama ditandatangani dengan Menteri Keuangan waktu itu, Radius Prawiro. Proyek yang dikerjakan YBP di mana Wiwoho menjadi ketua umumnya, adalah melakukan konsultasi dan penyuluhan pajak, konsultan kegiatan penyiapan tenaga penyuluh dan peningkatan ketrampilan tenaga penyuluh Direktorat Jendral Pajak, khususnya dalam teknis komunikasi massa, melaksanakan kegiatan pembangunan citra perpajakan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Kalau kita dulu pernah mendengar slogan: “Orang Bijak Taat Pajak”, “Pembangunan Jalan Ini Bersalah dari Pajak Anda”, itu salah satu proyek YBP. Nilai kontrak itu cukup besar, rata-rata mencapai Rp3,5 hingga Rp4,5 miliar setiap tahunnya. Mungkin, karena menganggap wilayah kerjanya juga sebagai lahan basahanya itulah tindakan para wartawan yang ngepos di suatu tempat itu sering tidak berkenan atas kehadiran wartawan lain yang datang ke wilayah tersebut. Termasuk pelarangan terhadap sejumlah wartawan yang akan meliput kegiatan di istana negara. “Wartawan Istana ini mengatakan pada saya bahwa saya seharusnya mematuhi tata tertib buat meliput di Istana. Ia mengatakan, sebelum bisa meliput di Istana saya seharusnya lolos litsus (penelitian khusus) serta screening dari badan intelijen seperti BIA atau BAIS. Kemudian setelah itu, saya harus menunggu untuk mendapatkan kartu identitas wartawan Istana berwarna hijau,” kata Ade Wahyudi, wartawan Kantor Berita Radio 68H Jakarta salah satu wartawan yang ditolak masuk istana oleh Lukman (Surabaya Post) sebagai koordinator wartawan Istana. Ini menjadi aneh, sebab dari sekretariat negara sendiri tidak pernah mengeluarkan larangan. Sebab sebelumnya, meski tanpa birokrasi yang berbelit Ade sudah beberapa kali diperbolehkan meliput ke Istana oleh bagian Dokumentasi dan Media Massa Setneg. Usut punya usut, ternyata para wartawan istana itu lah yang mengancam bagian dokumentasi dan media massa Setneg untuk melarang wartawan lain yang akan meliput di istana, selain mereka. Pelarangan ini berlanjut hingga sidang-sidang kabinet Gus Dur. Padahal, ketika wartawan Indonesia meliput kegiatan Presiden Abdurrahman Wahid masuk ke kantor Clinton di Gedung Putih, pihak Gedung Putih merasa welcome saja tanpa men-screnning apa lagi melakukan litsus “keterpengaruhan”. Karena mereka hanya memprasyaratkan wartawan yang akan masuk ke Gedung Putih tak lain hanya berbekal surat keterangan dari kantornya masing-masing. Ini pelajaran sekaligus penghinaan buat wartawan Indonesia.
Etika di dalam teknologi informasi adalah bidang yang menyelidiki isu-isu etis yang timbul dari pengembangan dan penerapan teknologi informasi, yang menyediakan kerangka kerja penting untuk mempertimbangkan isu-isu moral tentang informasi privasi , pilihan moral, isu-isu lingkungan baru, masalah yang timbul dari siklus-hidup, informasi . Etika di dalam teknologi informasi berkaitan dengan bidang etika computer dan filsafat informasi . Kehidupan informasi menjadi semakin penting di dalam kehidupan masyarakat, transmisi Informasi dan melek huruf merupakan masalah penting di dalam membangun landasan etika yang mempromosikan praktek-praktek yang adil, dan bertanggung jawab. Secara garis besar, etika di dalam teknologi informasi membahas isu-isu yang berkaitan dengan kepemilikan, akses, keamanan privasi,, dan masyarakat. Teknologi informasi mempengaruhi hak-hak dasar yang melibatkan perlindungan hak cipta, kebebasan intelektual, akuntabilitas, dan keamanan. Pertimbangan mengenai etika di dalam teknologi informasi mempengaruhi keputusan pribadi, praktek profesional, dan kebijakan publik. Oleh karena itu, analisis etika harus menyediakan suatu kerangka kerja untuk mempertimbangkan banyak, domain beragam tentang bagaimana informasi didistribusikan.
Salah satu tugas eksekutif TI adalah untuk menumbuhkan perusahaan terus-menerus, posisi untuk masa depan, membawa ide-ide segar. Untuk tingkat yang signifikan, keberhasilan bisnis kolaboratif tergantung pada sikap individu, dan pengalaman dari orang yang terlibat. Pada gilirannya, budaya perusahaan apapun tergantung pada pilihan sehari-hari manajemen senior's etika dan arah. Pada akhirnya, budaya perusahaan adalah cerminan dari pemimpinnya. Para pemimpin masa depan adalah orang-orang entry level kita mempekerjakan hari ini. Untuk sebagian besar, universitas dan perguruan tinggi adalah mata air untuk bakat baru yang masuk industri kami. Namun, CIO tidak menempatkan prioritas tinggi pada mengetahui apa yang diajarkan kepada orang yang kita merekrut untuk perusahaan kami.
Isu utama mengenai etika di dalam teknologi informasi adalah Privasi dan Kerahasiaan, Kebebasan Berbicara, Keamanan, dan Komputer. Ketika datang untuk berkomunikasi pada percakapan web yang dikenakan orang lain mendengarkan atau melihat pesan yang dikirim. "Browser melacak aktivitas dalam file sejarah, sementara Cookie dibuang oleh situs web ke informasi tentang seseorang dan hal-hal yang mereka melihat. Dengan informasi yang dikumpulkan oleh cookie dari situs e-commerce online jejak pola pembelian konsumen "(Introna). Informasi yang dikumpulkan dapat memberikan rincian tentang identitas konsumen individu dan informasi ini bisa dijual, sedangkan yang mengarah ke pelanggaran privasi dan rahasia. Jika salah satu bisa menghormati orang lain PRIVASI di Internet atau hanya secara umum aktivitas di Internet dapat membatasi kemungkinan untuk pencurian identitas atau kegiatan kriminal lainnya. Ketika datang untuk memanfaatkan internet satu harus mengikuti aturan tertentu, ingatlah bahwa hukum di internet harus cermin hukum kehidupan nyata . Di dunia maya, kemungkinan tertangkap tampak ramping. Oleh karena itu, kebanyakan orang tampaknya lupa bahwa seseorang di sisi lain dari komputer. Orang-orang cenderung percaya bahwa standar etika lebih rendah di dunia maya dari kehidupan nyata. "Netiquette adalah semua tentang sopan santun dan satu diperlukan untuk melakukan yang terbaik untuk bertindak dalam hukum masyarakat dan dunia maya. Cyber-kejahatan, merupakan masalah serius, dimana kejahatan dapat dilakukan segera dan hasilnya dapat memperluas dengan kecepatan luar biasa. Banyak kejahatan sedang dilakukan melalui Internet karena peningkatan hacker.
Contoh implementasi bias dilihat pada: K-State Teknologi Informasi Kode Etik Karyawan. Implementasi : Semua karyawan menyediakan pusat dukungan IT diminta untuk membaca dan menandatangani Kode Etik Karyawan. Semua pengawas akan memastikan bahwa mereka telah meninjau Kode Etik dengan karyawan mereka dan memelihara satu ditandatangani copy dalam file mereka personil dan memberikan satu salinan kepada karyawan. Teknologi Informasi Kode Etik Karyawan maka sebaiknya ditinjau setiap tahun dengan karyawan. Kode Etik Karyawan : Dalam rangka memenuhi misinya dalam memberikan dukungan teknologi untuk mahasiswa, fakultas, dan staf, Kansas State University harus memberikan akses istimewa ke sistem elektronik universitas informasi untuk teknologi informasi yang tepat (TI) karyawan. Akses ini menetapkan atas tanggung jawab karyawan dan kewajiban untuk menggunakan sistem secara etis, profesional, dan hukum yang ketat dalam fungsi resmi nya atau pekerjaannya. Kansas State University berkomitmen untuk mengembangkan penggunaan etis dan bertanggung jawab dari semua sumber daya teknologi informasi. Tujuan dari K-State IT Karyawan Kode Etik adalah untuk menciptakan budaya yang menumbuhkan kepercayaan dan komitmen untuk tanggung jawab, keunggulan, dan integritas kelembagaan dan pribadi, sambil menghindari konflik kepentingan dan penampilan dari ketidakpantasan. K-negara tidak akan mentolerir penggunaan ilegal, tidak jujur, yang tidak benar, atau tidak bertanggung jawab atas akses istimewa. Sebagai ganti hak istimewa yang diberikan dan sebagai kondisi kerja, karyawan TI setuju untuk mematuhi semua K-State kebijakan TI dengan pemahaman bahwa K Negara-administrasi dapat mengubah, mencabut atau menambah kebijakan dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perjanjian ini berlaku untuk SEMUA sistem elektronik yang dimiliki atau dioperasikan oleh universitas, yang mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada, komputer desktop; mahasiswa sistem informasi, sistem informasi keuangan, sistem sumber daya manusia, sistem e-mail, file server, manajemen kursus online sistem (termasuk K-State Online dan Axio), dan, wide-area lokal, dan jaringan nirkabel. Perjanjian ini juga berlaku untuk sistem K-State mengakses dengan komputer pribadi. Kansas State University menganggap pelanggaran terhadap standar-standar ini menjadi pelanggaran serius. Sebagai seorang karyawan, saya memahami bahwa jika saya melanggar perjanjian ini, saya dapat dikenakan tindakan disipliner hingga dan termasuk pemutusan hubungan dari universitas. tindakan hukum tambahan mungkin diambil jika undang-undang federal atau negara bagian yang dilanggar.
Selasa, 02 Juli 2013
FENOMENA TRANSGENDER
Belakangan ini semakin banyak fenomena waria yang
berkeliaran di jalanan untuk mengamen khususnya di dunia perkotaan, bahkan ada
di antara mereka yang menodai atribut muslimah dengan memakai kerudung segala.
Selain itu ironisnya, di media pertelevisian kita sepertinya justru ikut
menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai
program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil
memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk mempermainkan
jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan seksual.
Bagaimanakah sebenarnya Islam memandang masalah transgendertersebut
dan bagaimanakah hukum operasi kelamin serta mengubah-ubah jenis kelamin serta
peran dokter dan para medis dalam hal ini.
Apa konsekuensi hukum dari pengubahan alat kalamin
tersebut misalnya menyangkut pembagian warisan, ibadah dan interaksi sosial.Pada
hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga
sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala
ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk
fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat
kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya
dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex
Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of
Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender
dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe
meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui
DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu
anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin
lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun
dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau
genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu
menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981)
semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri,
gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon
dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang
salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah
laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma,
trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab
transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan
hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna
mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang
sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan
memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan
dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan
menurut syariat Islam.
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus
diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern
dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis
kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin
normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan
terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis)
atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan
salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir
memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi
normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki
dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan
ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam
untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980
tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini
sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis
kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut
pada dalil-dalil yaitu: (1) firman Allah Swt dalam surat Al-Hujurat ayat 13
yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan)
bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah
ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan
seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya; (2) firman Allah Swt dalam
surat an-Nisa’ ayat 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir
Ath-Thabari, Al-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubat
al-Tafsir (hal.123) dan al-Qurthubi (III/1963)
disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah
ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri
manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan
sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang
pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan
sebaliknya); (3) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk para tukang tato, yang
meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur)
giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.”
(HR. Al-Bukhari); (4) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Oleh
karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang
penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Allah melainkan melalui pendekatan
spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil
(perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para
ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki
lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun
vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan
dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini
merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh
ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131)
memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin
tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih
dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari
jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks
dan lesbianisme. Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi
saw.: “Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual” (HR.al-Bukhari) Guna menghindari
hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan
berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu
Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi
menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang
dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: “Berobatlah
wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit
kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit
ketuaan.” (HR. Ahmad)
Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu
mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara
optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi
untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika
seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan
kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi
utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk
memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai
wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang
berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya
sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan
apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan
sosialnya.
Untuk menghilangkan mudharat (bahaya)
dan mafsadat (kerusakan) tersebut, menurut Makhluf dan
Syalthut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang
penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi
kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat
kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian
dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya
untuk memfungsikan penisnya. Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang
memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan
fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga
penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas.
Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di
bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang
karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya
berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan
ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah
Allah (QS.Ar-Rum:30).
Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan
kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang
mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda, juga merupakan keputusan
Nahdhatul Ulama PW Jawa Timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang
Operasi Ganti Kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren
Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur.
Peranan dokter dan para medis dalam operasi
penggantian kelamin ini dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat
kelamin yang dioperasinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena termasuk
bertolong-menolong dalam dosa dan bila yang dioperasi kelaminnya adalah sesuai
syariat Islam dan bahkan dianjurkan maka ia mendapat pahala dan terpuji karena
termasuk anjuran bekerja sama dalam ketakwaan dan kebajikan.(QS.Al-Maidah:2)
Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah
sebagai berikut:
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang
dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka
identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum.
Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi
penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua
kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang
yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan
tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan
membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah
Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika
selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa)
didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka
setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status
hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat
kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
MENGAPA MEMANCING ITU MENGASYIKKAN?
Sementara banyak orang mengatakan memancing itu merupakan ‘Pekerjaan’ orang
malas. Bahkan kakak ipar saya meski dia cinta setengah mati pada laut karena
memang pekerjaannya di AL, dia mengatakan hal yang sama.
Saya tidak mengiyakan maupun membantah pendapat di atas, disamping bebas
dalam berpendapat. Seperti jargon pemimpin tidak dibuat tetapi dilahirkan,
seorang pemancing pun dilahirkan untuk mempunyai hobi mancing.
Saya mencoba mengajak anak lelaki saya setiap kali mancing dengan maksud
mendidiknya sejak dini, tapi hasilnya nol! Kedua anak lelaki saya tidak ada
yang tertarik sama sekali. Tetapi cucu saya yang berumur enam tahun hobi
mancingnya meluap-luap.
Apalagi saat kami berbicara dengan ibu cucu saya itu, ia pun langsung
menyela, “… Eyang, kapan kita mancing lagi? Ajak aku dong ke Karang Bolong …”
padahal waktu itu saya pernah sekali mengajak cucu mancing yang kebetulan
berlibur sambil berkreasi di laut.
FAKTOR LINGKUNGAN
Salah satu faktor inilah yang sangat menentukan seseorang nantinya akan
mempunyai hobi memancing atau tidak. Pertama, adalah faktor alam, seseorang
yang tempat tinggalnya dikelilingi oleh air, sungai atau danau bahkan laut,
secara naluriah akan akrab dengan lingkungan, bagaimana seseorang tersebut
menyaksikan orang di sekitarnya mencari ikan.
Saya menyukai sejak umur tujuh tahun yang kala itu harus mengungsi ke
daerah Kulon Progo dari Purworejo di tahun 1948, kalau ditotal hobi mancing
saya tidak pernah terputus selama tiga puluh satu tahun! Ketika ayah saya
kembali ke Purworejo, saya sering mancing di Kali Bogowonto dan Kedung Putri
serta di sawah-sawah seputaran rumah.
Kemudian saat ayah ditugaskan di Pemalang, hobi mancing saya tetap
tersalurkan dengan mancing di anak-anak sungai yang menuju ke laut dan tentu
saja saya mancing di Pantai Widuri. Kemudian ayah saya dipindahkan lagi yang
kali ini ditugaskan ke Salatiga dekat dengan Rawa Pening. Begitulah hobi saya
tidak pernah berhenti bahkan hingga saat ini sejak pensiun dari Dinas P.U. di
tahun 1997 masih tetap mancing terutama di pantai selatan.
RELAKSASI
Telah dijelaskan di atas bagaimana seorang bocah berusia tujuh tahun yang
hidup dalam kesederhanaan tinggal di desa. Dengan perbekalan alat pancing
seperti joran buatan sendiri, senar yang digunakan dari benang serta mata kail
pun bikin sendiri, kemudian mencari cacing untuk umpan di sawah atau di kali,
bisa menjadikan suatu kegiatan yang menarik dan menikmati olah raga mancing.
Pada waktu itu bisa saya rasakan betapa tenangnya melihat air mengalir yang
menyentuh tali pancing, kemilau air mengalir terkena secercah sinar matahari.
Tali pancing yang bergerak-gerak yang tak lepas dari penglihatan.
Terkadang melihat binatang air, yang kami sebut anggang-anggang, yang tak
pernah lelah bergerak maju mundur, kalau diam sebentar niscaya badannya akan
hanyut terbawa arus. Dan pada saat penantian itu tangan sudah merasakan ada
ikan yang mulai menyentuh umpan.
Det.. det.. det.. begitu ditarik joran yang disentak dan ikan yang terkena
pancing cuma ukuran sebesar jari, dengan bentuk yang gepeng ditutup sisik
kemilau keperakan menggelepar yang kemudian diraih dan melepaskan pancing dari
mulutnya, saat-saat itu demikian indahnya.
Kemudian mulutnya dibuka untuk memasukkan ‘sendatan’ yang terbuat dari
rumput panjang yang nantinya akan menjadi satu renteng kalau lagi mujur, kail
kemudian dicemplungkan kembali dalam air sambil sesekali melihat hasil
pancingan.
Dodie Magis, CHT. Mengatakan bahwa, memancing merupakan
salah satu bentuk relaksasi. Pandangan mata yang tertuju pada satu titik secara
terus menerus dengan gerakan-gerakan air yang monoton akan tertangkap oleh alam
pikiran kita dan masuk ke bawah sadar dimana si pemancing akan merasakan
ketenangan yang luar biasa. Saat-saat demikian yang membawa
pemancing ‘lupa’ akan segalanya, kesulitan hidupnya, masalah-masalah yang
dihadapi bahkan bisa dibilang lupa anak-istri, ayah, ibu, bahkan kekasih,
saking asiknya…
KEHEBATAN MEMANCING
Itulah kehebatan dari kesukaan memancing. Seorang yang mendalami hobi ini
dengan segenap jiwa raganya tentu akan merasakan betapa indahnya mancing. Ia
tidak sekedar mencari ikan. Memperoleh ikan memang penting tapi bukan
segala-galanya. Buktinya orang akan kembali mancing meskipun hari ini bahkan
esok tidak memperoleh ikan bahkan dimakan ikan pun tidak, namun ia akan tetap
kembali menekuni hobinya.
Kadang kita merasa sebal, frustasi ditambah sedikit’amarah’ kenapa tidak
seekorpun yang menyentuh umpan. Tetapi hal tersebut tidak akan berlangsung lama
karena naluri mancing kita tidak akan tergoyahkan oleh hal-hal ‘kecil’ seperti
itu.
Kalau lagi kesal saya suka iseng kirim SMS ke teman yang mulai mengurangi
kegiatan mancingnya karena alas an ‘kapok’ dan balasannya singkat saja
“lombooook!”. (BS)
Rabu, 05 Juni 2013
Forex vs Other Investment
Artikel ini ada untuk menjawab pertanyaan diatas. Berikut beberapa kelebihan yang ditawarkan forex trading yang tidak dapat ditawarkan investasi lainnya:
1. Return on Investment tertinggi dibanding investasi lainnya.
Adakah investasi yang sanggup menawarkan return hingga tak terbatas? Forex dapat melakukannya!
2. Likuiditas yang tinggi.
Ini berarti Anda selalu dapat membeli atau menjual mata uang yang hendak Anda transaksikan dan tidak ada istilah gagal serah disini. Ketika Anda melakukan aksi beli, selalu ada pihak lain yang akan menjualnya kepada Anda dan sebaliknya. Ini terjadi karena memang lingkup investasi forex adalah bursa dunia yang saling terhubung satu sama lain. Berbeda dengan bursa lokal (ex: BEJ) dimana transaksi hanya berlangsung pada bursa tersebut saja sehingga dapat terjadi peristiwa gagal serah.
3. Modal yang dibutuhkan relatif kecil.
Memang dahulu modal yang dibutuhkan bisa sangat besar (mencapai 100 Juta). Tapi kini dengan AsiaFxOnline dari PT AKKB, modal yang dibutuhkan hanya Rp 5 juta saja. Bandingkan dengan investasi lain misalnya saham yang membutuhkan modal setidaknya Rp 20 Juta atau investasi sektor riil yang biasanya lebih dari Rp 50 Juta.
4. Jam trading 24 jam sehari dan 5 hari seminggu.
Tidak ada kata malam atau siang hari dalam dunia forex trading. Pasar berlangsung selama 24 jam sehari dimulai dari pasar Asia hingga pasar Eropa dan Amerika. Bandingkan dengan Saham yang hanya buka pada office hours atau pasar komoditi yang hanya buka pagi hingga siang hari. Jika Anda seorang pekerja kantoran, Anda dapat bertransaksi forex trading pada malam hari dan tidak mengganggu jam kerja Anda.
5. Dimana saja, kapan saja dan siapa saja bisa bergabung.
Betul, investasi tidak mengenal kasta. Begitu juga dengan forex trading. Siapa pun Anda, pedagang, pekerja, seorang ibu rumah tangga atau bahkan seorang petani sekali pun dapat bergabung. Dan lebih hebatnya lagi dengan kemajuan dunia internet, Anda dapat bertrading dimana saja tanpa harus pergi ke bursa yang bersangkutan atau menelepon
dealer Anda secara langsung. Ini jelas menghemat waktu dan biaya Anda!
6. Investor bertindak aktif dalam investasinya.
Tidak seperti investasi lain dimana investor hanya dapat mempercayakan dananya dikelola pihak ketiga (reksadana, asuransi, deposito, dsb), pada forex trading Andalah yang menentukan sendiri kapan dan seberapa besar Anda hendak berinvestasi dengan melakukan aksi beli atau jual. Kini investasi Anda bergantung pada diri Anda sendiri dan tidak kepada orang lain.
7. Harga real time yang dapat Anda akses setiap saat secara cuma-cuma. Kami rasa ini sudah cukup, tidak perlu dijelaskan kembali. Semuanya gratis.
8. Tersedia demo
account yang dapat Anda miliki secara gratis tanpa membayar sepesr pun! Jika Anda orang baru dalam dunia forex, ini akan sangat membantu Anda karena harga yang tertera pada demo account adalah sama dengan harga yang sesungguhnya terjadi di pasar.
9.
Leverage yang ditawarkan 1:100.
Ini artinya dengan satu bagian yang Anda keluarkan, Anda dapat membeli atau menjual sebanyak 100 bagian. Inilah kelebihan dari
margin trading dimana yang dibutuhkan hanyalah jaminan saja untuk membeli atau menjual barang yang dibutuhkan. Pada forex trading ini diimplementasikan dengan modal sebesar $100 maka Anda dapat membeli Dollar sebanyak $10.000 dan juga sebaliknya untuk aksi jualnya. Leverage yang tinggi dan margin yang rendah pada dasarnya dapat memperbesar keuntungan atau sebaliknya kerugian Anda. Dengan demikian Anda harus mempertimbangkan
resiko investasi dan rencana investasi Anda.
10. Online reporting and transaction.
Memang dahulu forex trading dilakukan melalui telepon dan laporan tertulis hasil transaksi Anda akan dikirim melalui email atau bahkan pos setiap bulannya. Tetapi kini dengan akses internet, bahkan laporan transaksi Anda pun dapat Anda akses kapan pun Anda mau tanpa harus menunggu dari pihak pialang melaporkannya kepada Anda.
11. Keamanan dan kerahasiaan terjamin.
Meskipun transaksi dilakukan melalui internet bukan berarti kemanan dan kerahasiaan informasi serta dana Anda tidak dijamin. Pihak pialang menyediakan enskripsi data yang ditransaksikan dan dana Anda pun aman tersimpan pada segregated account apabila Anda melakukannya pada pialang yang legal.
Jadi kini kami kembalikan kepada Anda untuk mempertimbangkannya secara obyektif dan menyesuaikannya dengan tujuan investasi Anda. Yang jelas, BelajarForex ada untuk membantu Anda memahami investasi satu ini dan memperoleh keuntungan maksimal darinya dengan menyediakan informasi selengkap dan sebaik mungkin.
1. Return on Investment tertinggi dibanding investasi lainnya.
Adakah investasi yang sanggup menawarkan return hingga tak terbatas? Forex dapat melakukannya!
2. Likuiditas yang tinggi.
Ini berarti Anda selalu dapat membeli atau menjual mata uang yang hendak Anda transaksikan dan tidak ada istilah gagal serah disini. Ketika Anda melakukan aksi beli, selalu ada pihak lain yang akan menjualnya kepada Anda dan sebaliknya. Ini terjadi karena memang lingkup investasi forex adalah bursa dunia yang saling terhubung satu sama lain. Berbeda dengan bursa lokal (ex: BEJ) dimana transaksi hanya berlangsung pada bursa tersebut saja sehingga dapat terjadi peristiwa gagal serah.
3. Modal yang dibutuhkan relatif kecil.
Memang dahulu modal yang dibutuhkan bisa sangat besar (mencapai 100 Juta). Tapi kini dengan AsiaFxOnline dari PT AKKB, modal yang dibutuhkan hanya Rp 5 juta saja. Bandingkan dengan investasi lain misalnya saham yang membutuhkan modal setidaknya Rp 20 Juta atau investasi sektor riil yang biasanya lebih dari Rp 50 Juta.
4. Jam trading 24 jam sehari dan 5 hari seminggu.
Tidak ada kata malam atau siang hari dalam dunia forex trading. Pasar berlangsung selama 24 jam sehari dimulai dari pasar Asia hingga pasar Eropa dan Amerika. Bandingkan dengan Saham yang hanya buka pada office hours atau pasar komoditi yang hanya buka pagi hingga siang hari. Jika Anda seorang pekerja kantoran, Anda dapat bertransaksi forex trading pada malam hari dan tidak mengganggu jam kerja Anda.
5. Dimana saja, kapan saja dan siapa saja bisa bergabung.
Betul, investasi tidak mengenal kasta. Begitu juga dengan forex trading. Siapa pun Anda, pedagang, pekerja, seorang ibu rumah tangga atau bahkan seorang petani sekali pun dapat bergabung. Dan lebih hebatnya lagi dengan kemajuan dunia internet, Anda dapat bertrading dimana saja tanpa harus pergi ke bursa yang bersangkutan atau menelepon

6. Investor bertindak aktif dalam investasinya.
Tidak seperti investasi lain dimana investor hanya dapat mempercayakan dananya dikelola pihak ketiga (reksadana, asuransi, deposito, dsb), pada forex trading Andalah yang menentukan sendiri kapan dan seberapa besar Anda hendak berinvestasi dengan melakukan aksi beli atau jual. Kini investasi Anda bergantung pada diri Anda sendiri dan tidak kepada orang lain.
7. Harga real time yang dapat Anda akses setiap saat secara cuma-cuma. Kami rasa ini sudah cukup, tidak perlu dijelaskan kembali. Semuanya gratis.
8. Tersedia demo

9.

Ini artinya dengan satu bagian yang Anda keluarkan, Anda dapat membeli atau menjual sebanyak 100 bagian. Inilah kelebihan dari


10. Online reporting and transaction.
Memang dahulu forex trading dilakukan melalui telepon dan laporan tertulis hasil transaksi Anda akan dikirim melalui email atau bahkan pos setiap bulannya. Tetapi kini dengan akses internet, bahkan laporan transaksi Anda pun dapat Anda akses kapan pun Anda mau tanpa harus menunggu dari pihak pialang melaporkannya kepada Anda.
11. Keamanan dan kerahasiaan terjamin.
Meskipun transaksi dilakukan melalui internet bukan berarti kemanan dan kerahasiaan informasi serta dana Anda tidak dijamin. Pihak pialang menyediakan enskripsi data yang ditransaksikan dan dana Anda pun aman tersimpan pada segregated account apabila Anda melakukannya pada pialang yang legal.
Jadi kini kami kembalikan kepada Anda untuk mempertimbangkannya secara obyektif dan menyesuaikannya dengan tujuan investasi Anda. Yang jelas, BelajarForex ada untuk membantu Anda memahami investasi satu ini dan memperoleh keuntungan maksimal darinya dengan menyediakan informasi selengkap dan sebaik mungkin.
Menjadi Trader Forex terbaik ?
Bagaimana Cara Menjadi Trader Forex Terbaik?
Banyak diantara kita (termasuk saya) yang bertanya bagaimana sih caranya agar dapat memperoleh hasil yang maksimal dari pasar valas (forex market)? Strategi dan trik apa yang harus dilakukan agar selalu sukses di forex, minimal tidak rugi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sering bahkan selalu berkecamuk di pikiran investor/trader baru dan bahkan trader lama yang selalu merugi alias kena MC-Margin Call mulu. Sekarang ini banyak sekali kursus dan seminar yang diselenggarakan oleh para master/suhu/guru besar yang "katanya" telah sukses dalam bidang ini (kalo gak percaya baca dan liat aja di koran nasional, setiap hari pasti ada aja iklannya). Kursus yang "katanya" gratis tersebut sebenernya cuma mengajarkan dasar forex trading, tujuan utamanya adalah menjual produk robot tradingnya yang "katanya lagi" telah membuat profit ratusan ribu dollar, yang so pasti harganya muahal banget. Sebagai investor baru, tentunya bakalan keberatan untuk membayar sesuatu yang belum pasti apalagi harganya mahal buanget, dan kalo kita pikir jernih daripadadigunakan untuk membeli produk yang belum tentu menghasilkan lebih baik dananya digunakan langsung untuk terjun ke investasi forex trading. Walaupun begitu, jangan kuatir sekarang ini banyak pelatihan, diskusi, dan sinyal gratis di internet. Dan perlu di ingat bahwa untuk menjadi sukses dalam pasar forex tidaklah selalu mudah, karena harus belajar, memahami, menganalisa dan melakukannya secara terus-menerus (Continuous Plan-Do-Check-Action System).
Ada beberapa cara yang dapat digunakan trader untuk menjadi sukses di forex trading, di antaranya adalah :
- Membaca buku-buku tentang forex.
- Mencari informasi dan pengetahuan di internet.
- Diskusi di forum dengan pengalaman teman-teman.
- Berlangganan sinyal dari para trader yang sudah master.
- Mengetahui laporan berita ekonomi untuk mengetahui arah tren
- Berinvestasi dengan menanam modal kepada manajer investasi (not recommended)
- Membeli software/robot trading (not recommended)
Makalah Ketahanan Nasional
BAB I
LATAR BELAKANG
1.1 Pendahuluan
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri,
kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan
eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik
materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu
mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial,
Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
Untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia perlu mengadakan
hubungan - hubungan, antara lain :
-
Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama.
-
Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi.
-
Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan
politik.
-
Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan
ekonomi.
-
Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial.
-
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau
dalam arti sempit dinamakan budaya.
-
Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan
keamanan.
1.2 Pokok Pikiran
Sejak merdeka negara Indonesia tidak
luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari
agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau
dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan
jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
BAB II
PEMAHAMAN KETAHANAN NASIONAL
2.1 Pengertian
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi
dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap
menghadapi
Ketahanan
nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan
adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai
nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan
jasmani.
Keamanan adalah kemampuan bangsa Indonesia melindungi
nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas
(catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal
atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari
kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut
oleh musuh dari luar negri.
2.2 Ciri – Ciri Ketahanan Nasional
Merupakan
kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang.
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di
dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin
dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang
meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial
(pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
2.3 Sifat – Sifat Ketahanan Nasional
Indonesia
Mandiri,
artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah
serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian
ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
dalam perkembangan global.
Dinamis,
artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun
menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi
lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa
segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya
peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan
dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang
lebih baik.
Manunggal,
artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya
kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wibawa,
artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal
dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain
sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal
suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
Konsultasi
dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap
konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling
menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB III
PENGARUH KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari
kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat
tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan
terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi
umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut
hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.
Aspek
alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2.
Aspek
sosial (Dinamis)
▪
Ideologi
▪
Politik
▪
Ekonomi
▪
Sosial
budaya
▪
Ketahanan keamanan
3.1 PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang
merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep
dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi
tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta
menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber
dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem
falsafah itu sendiri.
3.1.1 IDEOLOGI DUNIA
1. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
2. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
3. PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
3.1.2 IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari
luar/dalam,
langsung/tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan
kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten
dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi
perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
·
Pengamalan
Pancasila secara obyektif dan subyektif.
·
Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu
membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
·
Bhineka
Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat
yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
·
Contoh para
pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang
sangat mendasar.
·
Pembangunan
seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekularisme
·
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan
ke dalam mata pelajaran lain
3.2 PENGARUH
ASPEK POLITIK
Politik berasal dari kata politics dan atau
policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di
Indonesia berdasar atas hal sebagai berikut :
1. DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya:
a. StrukturPolitik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b. ProsesPolitik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c. BudayaPolitik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplin nasional.
d. KomunikasiPolitik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan- pimpinan nasional
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b. ProsesPolitik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c. BudayaPolitik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplin nasional.
d. KomunikasiPolitik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan- pimpinan nasional
Ketahanan pada aspek politik dalam
negeri berarti Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik
yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang
mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
2. LuarNegeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
Untuk mewujudkan ketahanan aspek
politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila
UUD ‘45
Ketahanan pada aspek politik luar
negeri berarti meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan
dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan
kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak
dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama, memperkecil ketimpangan dan
mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia
baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi
kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak
WNI di luar negeri perlu ditingkatkan
3.3 PENGARUH ASPEK EKONOMI
Dalam halnya berkaitan dengan
ketahanan perekonomian bangsa, maka dapat dijabarkan pengertian tentang aspek
ekonomi sebagai berikut :
1.
Aspek
kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat
meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
2.
Usaha-usaha
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok,
serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan
oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara
yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara
murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem
perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah
kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.
Perekonomian
Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33.
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam
perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh
pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut
sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin
dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas ekonomi yang sehat
dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan
daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.
Untuk mencapai tingkat ketahanan
ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal
yang menunjang, antara lain:
1.
Sistem
ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan
merata.
2.
EkonomiKerakyatanMenghindari:
a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3.
Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan
jasa.
4.
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota
masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.
Pemerataan
pembangunan.
6.
Kemampuan
bersaing.
3.4 PENGARUH
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Sosial adalah pergaulan hidup
manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib,
sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Sedangkan budaya adalah sistem nilai
yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang
menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak
kehidupan.
Kebudayaan diciptakan oleh faktor
organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan
sejarah.
Dalam setiap kebudayaan daerah
terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local
genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk
menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebuadayaan nasional merupakan hasil
(resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya
asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa.
Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan
dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan
menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan
masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
1.
Religius
2.
Kekeluargaan
3.
Hidup seba
selaras
4.
Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya
tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian
nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas,
maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang
serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan
kebudayaan nasional.
3.5 PENGARUH ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia mengandung perngertian
kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan
keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan
hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
Pertahanan keamanan negara RI
dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi
nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional
secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan ketahanan dan
keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan
negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan
bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan keamanan tercermin
dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh
rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan
negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya
serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Postur
kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
- Struktur kekuatan
- Tingkat kemampuan
- Gelar kekuatan
Untuk
membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan :
- Ancaman
- Misi
- Kewilayahan
- Politik
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi
ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk
menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.
TNI
dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau
Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan
darurat.
Secara geografis ancaman dari luar akan
menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial
point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan
perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara
proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama.
Kekuatan Pertahanan bangsa Indonesia
adalah Angkatan Darat, Aangkatan Laur, Aangkatan Udara. Dan unsur utama
Keamanan adalah Polri.
Gejolak dalam negeri harus
diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing
(link up) dengan alasan-alasan:
- Menegakkan HAM
- Demokrasi
- Penegakan hukum
- Lingkungan hidup
Mengingat keterbatasan yang ada,
untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada
negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui
pendekatan misi yaitu untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan
invasi (standing armed forces):
1. Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih
(rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat.
2. Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai
fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS
3. Komponen pendukung = Sumber
daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap
bencana perang.
BAB IV
PEMBINAAN KETAHANAN NASIONAL
4.1 Langkah-langkah Pembinaan
1.
Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan
subjektif.
2.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di
aktualisasikan nilai instrumentalnya.
3.
Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber
dari Pancasila.
4.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik
Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
5.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan
fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekularisme.
6.
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.
4.2 Wujud Ketahanan Nasional
Di Bidang Politik
Sistem
pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut,
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat.
Mekanisme
politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada
konflik fisik.
Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap
berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
Komunikasi
politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatar kelompok
atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapai tujuan
nasional dan kepentingan nasional.
4.3 Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Terhadap Bela Negara.
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
4.3.1 Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
-
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
-
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
-
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
-
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
-
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
-
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang- undang
yang berlaku.
4.3.2 Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
-
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara Indonesia dari serangan musuh.
-
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
-
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya.
-
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
-
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik
Langganan:
Postingan (Atom)