BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap warganegara hakekatnya dituntut
untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu
diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang
berlandaskan pada nilai-nilai agama,
moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan
utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, juga sikap dan perilaku cinta
tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan Kewargaan (civic
education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi. Hanya saja, proses
globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad 20 telah mendorong
munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara.
Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang
pengembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi
di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.
Di Amerika Serikat pendidikan
kewarganegaraan diatur dalam kurikulum
sosial selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara
bagian. Materi yang diajarkan diarahkan pada :
1. Bagaimana menjadi warga yang produktif dan
sadar akan haknya sebagai warga Amerika
dan warga dunia.
2. Nilai-nilai dan prinsip demokrasi
konstitusional.
3. Kemampuan mengambil keputusan selaku warga
masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
Di Australia, pendidikan kewarganegaraan
ditekankan pada discovering democracy,
yaitu:
1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
2). Proses pemerintahan
3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di
masyarakat.
Di Negara-negara Asia, Jepang
misalnya, materi pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada Japanese history,
ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family
planning,
taxation and landreform, Philiphine
New Constitution dan study of humanity
(Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni
sosial, tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan lain-lain. Taiwan
menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan(disusun berdasarkan psikologi,
ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial,
identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand,
berusaha :
1. Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan
warga dunia yang baik.
2. Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
3. Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan
raja sebagai kepala negara.
Beberapa negara yang lain juga
mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic Education. Dari
sini terlihat bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di negara-negara
Asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional
dan perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan
pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi,
HAM dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).
B.
Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari permasalahan
tersebut maka kita dapat membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana manfaat dan tujuan yang
diharapkan?
2. Bagaimana perkembangan pendidikan bela
negara?
3. Bagaimana pentingnya Mata Kuliah pendidikan
Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui manfaat dan tujuan yang diharapkan, perkembangan pendidikan bela
negara dan pentingnya mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa.
BAB
II
LANDASAN TEORI
A.
Latar Belakang dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
§ Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju
demokrasi.Pemilu belum luber, masih menggunakan wakil rakyat ( DPR )
§ Tahun 1994 oleh AS baru memasukkan Civic Education
dalam pendidikan
§ Dewan erpa merespon dan memprakarsai untuk
mengembangkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
§ Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa
mempengaruhi sikap Negara – Negara di Asia, mislanya jepang, Indonesia.
§ Era goalisasi di tingkat local maupun regional,
pengembangan pendidikan Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
§ Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi
kewajiban para aparat Negara”.
Kemudian muncul
penelitian penelitian daei berbagai Negara di Dunia, yaitu :
§ Perlunya melakukan kajian ulang terhadap prinsip –
prinsip dan tujuan pendidikan di Indonesia. UUD 1945 : 27( WNI wajib membela
Negara)
§ Hasil penelitian menunjukkan gambaran yang beragam
tentang prakte operasionalisasi pendidikan di berbagai Negara.
§ Pendidikan kewarganegaraan di Australia meliputi 3
mapel yaitu Sosiologi, Geografi, dan Sejarah.
§ Di hongkong pendidikan kewraganegaraan merupakan mata
pelajaran pilihan melalui pelajaran eksra kurikuler, papan display, dan diskusi
– diskusi tingkat sekolahan.
§ Di Jepang pendidikan Kewarganegaraan diberikan melalui
pendidikan moral, agama, serta ilmu social, ketiga maple tersebut merupakan
mapel wajib.
§ Di Taiwan mapel wajibnya yaitu ; sejarah, politik,
bidang studi ekonomi, sosiologi, kewarganegaraan.
§ Di Indonesia menggunakan separate approach ( berdiri
sendiri ) melalui mapel khusus yaitu ; Pkn, Mata kuliah dasar khusus untuk
Perguruan Tinggi ( Pancasila dan kewiraan, penataran P4 ). Mata kuliah tersebut
gagal karena terlalu normative, materi cenderung militeristik, dan pendidikan
tak demokratis.
§ Beberapa kegagalan di atas memberikan gambaran bahwa
perubahan paradigm dalam civic education yang dikembangkan di lembaga
pendidikanPerubahan dalam paradigm materi diarahkan secara sistematis
pada pengembangan wacana demokrasi yang berkembang, sednagkan perubahan
paradigm metodologis di arahkan untuk mengembangkan daya nalar anak didik
secara kritis dalam kelas – kelas yang partisipatif sehingga mereka benar benar
dapat mengalami demokrasi dalam pembelajaran mereka.
§ Latar belakang di atas member pengertian akan
pentingnya civic education di Indonesia atas pertimbangan lemahnya nilai –
nilai good citizen pada masyarakat yang sedang mengalami transformasi dan nilai
– nilai otoritarianisme ke nilai nilai demokrasi.
§ Dengan demikian perlu civic education sebagai salah
satu jalan terbaik mengubah mentalitas masyarakat Indonesia agar menjadi warga
Negara yang partisipatif di negerinya sendiri.
§ Sala satu peluang dalam mengembangkan civic education
di Indonesia adalah melalui lembaga perguruan tinggi,Perguruan tinggi memiliki
akses yang kuat dengan masyarakat, akrena kepercayaan masyarakat bahwa
perguruan tinggi merupakan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang di
aplikasikan melalui Tri Dharama Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian,
dan pengabdian pada masyarakat.Di samping itu perguruan tinggi juga memiliki
aksesa yang kuat untuk melibatkan elemen – elemen bangsa yang lain, seperti
LSM.
§ Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan
batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan
bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah
abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan
suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara
Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
§ Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan
Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan
bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan,
istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum
Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila
dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Manfaat dan tujuan yang diharapkan
Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan
hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri
warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian
diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam
kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan
kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus
tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
B.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
1. Pengertian dan pemahaman tentang
Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan
untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
2. Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai 1965 disebut periode Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah Produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun
1954.Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat
desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode
baru atau Orde Baru.Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan
non fisik.Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang
GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan
adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman
Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan.
C.
Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Setiap kali kita mendengar kata
kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan
kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata
kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah.Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam
memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan
mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi
mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri.Selanjutnya di
pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap
penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan
diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber
langsung dari Pancasila.Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian
mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh
berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa
materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan
selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan.Menurut orang
kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik
kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam
perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa
yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia.
Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok
pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami
proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri.
Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat
mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju
membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang
lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk
menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa
turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada
negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya,
kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada
masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta
mempertahankan Negara kita.Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat
untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan
tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat
penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara
lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran
kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai
kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan
salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang
tepat akan lahir masyarakat egois.Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan,
keragaman yang ada akanmenjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber
konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait
dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga
fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1. Fenomena pertama, saat
bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara
secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno.Pendidikan
arahnya untuk nasionalisasi.
2. Fenomena kedua, terkait dengan
tuntutan memakmurkan bangsa yangkemudian mendorong pendidikan sebagai bagian
dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden
Soeharto.
3. Fenomena ketiga, berhubungan dengan
pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia
sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk
mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara.Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi
ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa
serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan
kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi
warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai
demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa
memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik
di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan
kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan
solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu
meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang
mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung
jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan
harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita
sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya
harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus
memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak
aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan
patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga
negara itu harus toleran dan mandiri.Pendidikan ini membuat setiap generasi
baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan
karakter publik.Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari
tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan
ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi,
akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang
sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara
langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala
budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut
tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar.Oleh karena itu mengapa
Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.Oleh karena
itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan
harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi,
metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran
para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu
menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
BAB
IV
KESIMPULAN & SARAN
Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih
bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja
melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara
kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung
warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan
Dan
sebab itulah mahasiswa harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dan
sangat penting manfaatnya, di masa depan harus segera dilakukan perubahan
secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
Tujuannya adalah agar membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan
juga terdidik.
Daftar Pustaka
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar