Jumat, 08 Maret 2013

MAKALAH PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada  nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai  panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan  perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan Kewargaan (civic education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad 20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.

Di Amerika Serikat pendidikan kewarganegaraan diatur dalam  kurikulum sosial selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Materi yang diajarkan diarahkan pada :
 1. Bagaimana menjadi warga yang produktif dan sadar akan haknya  sebagai warga Amerika dan warga dunia.
 2. Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
 3. Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
 Di Australia, pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada  discovering democracy, yaitu:
 1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
 2). Proses pemerintahan
 3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.
Di Negara-negara Asia, Jepang misalnya, materi pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada Japanese history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning,
taxation and landreform, Philiphine New Constitution dan study of  humanity (Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan(disusun berdasarkan psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
 1. Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
 2. Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
 3. Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara.

Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic Education. Dari sini terlihat bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter  individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).
B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari permasalahan tersebut maka kita dapat membuat rumusan masalah sebagai berikut:
 1. Bagaimana manfaat dan tujuan yang diharapkan?
 2. Bagaimana perkembangan pendidikan bela negara?
 3. Bagaimana pentingnya Mata Kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
C. Tujuan Penulisan
 Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui manfaat dan tujuan yang diharapkan, perkembangan pendidikan bela negara dan pentingnya mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi  mahasiswa.





BAB II
LANDASAN TEORI




A.    Latar Belakang dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
§  Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi.Pemilu belum luber, masih menggunakan wakil rakyat ( DPR )
§  Tahun 1994 oleh AS baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
§  Dewan erpa merespon dan memprakarsai untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
§  Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap Negara – Negara di Asia, mislanya jepang, Indonesia.
§  Era goalisasi di tingkat local maupun regional, pengembangan pendidikan Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
§  Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.
Kemudian muncul penelitian penelitian daei berbagai Negara di Dunia, yaitu :
§  Perlunya melakukan kajian ulang terhadap prinsip – prinsip dan tujuan pendidikan di Indonesia. UUD 1945 : 27( WNI wajib membela Negara)
§  Hasil penelitian menunjukkan gambaran yang beragam tentang prakte operasionalisasi pendidikan di berbagai Negara.
§  Pendidikan kewarganegaraan di Australia meliputi 3 mapel yaitu Sosiologi, Geografi, dan Sejarah.
§  Di hongkong pendidikan kewraganegaraan merupakan mata pelajaran pilihan melalui pelajaran eksra kurikuler, papan display, dan diskusi – diskusi tingkat sekolahan.
§  Di Jepang pendidikan Kewarganegaraan diberikan melalui pendidikan moral, agama, serta ilmu social, ketiga maple tersebut merupakan mapel wajib.
§  Di Taiwan mapel wajibnya yaitu ; sejarah, politik, bidang studi ekonomi, sosiologi, kewarganegaraan.
§  Di Indonesia menggunakan separate approach ( berdiri sendiri ) melalui mapel khusus yaitu ; Pkn, Mata kuliah dasar khusus untuk Perguruan Tinggi ( Pancasila dan kewiraan, penataran P4 ). Mata kuliah tersebut gagal karena terlalu normative, materi cenderung militeristik, dan pendidikan tak demokratis.
§  Beberapa kegagalan di atas memberikan gambaran bahwa perubahan paradigm dalam civic education yang dikembangkan di lembaga pendidikanPerubahan dalam paradigm materi diarahkan secara sistematis  pada pengembangan wacana demokrasi yang berkembang, sednagkan perubahan paradigm metodologis di arahkan untuk mengembangkan daya nalar anak didik secara kritis dalam kelas – kelas yang partisipatif sehingga mereka benar benar dapat mengalami demokrasi dalam pembelajaran mereka.
§  Latar belakang di atas member pengertian akan pentingnya civic education di Indonesia atas pertimbangan lemahnya nilai – nilai good citizen pada masyarakat yang sedang mengalami transformasi dan nilai – nilai otoritarianisme ke nilai nilai demokrasi.
§  Dengan demikian perlu civic education sebagai salah satu jalan terbaik mengubah mentalitas masyarakat Indonesia agar menjadi warga Negara yang partisipatif di negerinya sendiri.
§  Sala satu peluang dalam mengembangkan civic education di Indonesia adalah melalui lembaga perguruan tinggi,Perguruan tinggi memiliki akses yang kuat dengan masyarakat, akrena kepercayaan masyarakat bahwa perguruan tinggi merupakan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang di aplikasikan melalui Tri Dharama Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.Di samping itu perguruan tinggi juga memiliki aksesa yang kuat untuk melibatkan elemen – elemen bangsa yang lain, seperti LSM.
§  Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
§  Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).




BAB III
PEMBAHASAN

A. Manfaat dan tujuan yang diharapkan
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 3. Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan kewajiban sebagai warga negara.
 4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
 5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

B. Perkembangan Pendidikan Bela Negara
1. Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
2. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah Produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan  Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.

C. Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa

Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah.Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri.Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila.Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan.Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois.Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akanmenjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1. Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno.Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2. Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yangkemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3. Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar.Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.




















BAB IV
KESIMPULAN & SARAN

Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan

Dan sebab itulah mahasiswa harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dan sangat penting manfaatnya, di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.















 Daftar Pustaka

·          

Kamis, 26 Juli 2012

Kelebihan serta kekurangan Winconnect



Beberapa kelebihan Winconnect
Berjalan di Windows XP (Versi Home atau Profesional) tanpa perlu memakai Operation System Server seperti Windows 2000 Server.
Mengcloning seluruh kemampuan server dan seluruh software-software yang dimilikinya yang dapat dijalankan di client tanpa membebani client sama sekali. 
Apabila client berjalan di Windows XP cukup menggunakan Remote Display Protokol yang sudah ada pada windows XP.Namun apabila user menggunakan windows 98/Me cukup menginstall RDP windows XP.
Dapat digunakan di linux, windows ataupun kombinasi keduanya.Seperti komputer pada server menggunakan linux dengan windows sebagai clientnya dan begitu juga sebaliknya. 
Instalasi yang mudah, tidak seperti Citrix yang harus berjalan di win2000 Server dan instalasi yang rumit serta harus membutuhkan kejelian.
Ukuran file sangat kecil yaitu Cuma 9,5 MB dibandingkan dengan citrix yang ukurannya mencapai 300 MB.
Dengan program ini kemampuan server akan dimanfaatkan untuk jumlah user/client secara bebas. Dibandingan dengan windows teriminal service milik windows 2000 harus mendapatkan licensi untuk setiap clientnya.
Resolusinya menyesuaikan dengan resolusi client , bisa memilih resolusi pixel yang kita kehendaki misalnya 460 x 480, 800 x 600 , 1024 x 768 atau lebih dari itu sesuai kemampuan monitor client dan bisa dalam mode full screen.
Bagus digunakan untuk Warnet, perkantoran yang dapat menghemat ketika akan memperbaruhi hardwarenya. Karena penerapanya tidak perlu rumit, cukup dengan mengganti/mengupgrade server. Dan amat efisien karena seluruh programnya akan terdapat di server, sehingga tidak perlu lagi menginstal di client. 




Beberapa Kekurangan Winconnect
Beberapa dari kekurangan software winconnect ini sebagai berikut :
Seperti pada software terminal emulator lainya, bila terjadi kerusakan pada server maka semua client tidak dapat dijalankan karna semua pekerjaan dibebankan kepada server.
Kinerja server bila dipakai terus menerus akan mengalami haus dan crash, akan tetapi bisa diatasi dengan memperbesar spesifikasi server serta dengan melakukan perawatan.
Pemakaian dalam jangka waktu yang sangat panjang akan memperpendek umur hardware server, apalagi kalau jumlah client yang terkoneksi berjumlah banyak.
Jika client yang terkoneksi pada server terlalu banyak, maka kinerja pada server akan menurun.
Terbatas untuk aplikasi game kelas atas. Namun untuk game standar masih bisa.

Cloning dengan Winconnect


Pengenalan Winconnect
Winconnect merupakan salah satu software terminal emulator yang digunakan untuk memungkinkan Linux Base terminal atau pun Windows base terminal (win95/98, Win XP, Win 2000, dll) utk dikoneksikan ke terminal emulator (WinXP , Windows Server) melalui Remote Display protokol (RDP) ataupun Remote Web Desktop Connection.Hal itu dilakukan karena untuk menghemat resource dan rupiah tentunya. Dengan hanya memanfaatkan Windows server sehingga user dapat memanfaat secara real time semua resource yang dimiliki windows server tersebut, oleh sistem operasi lainnya seperti LINUX ataupun berbagai macam platform Windows OS bahkan PDA. Untuk dapat membuat Pentium 486 atau personal digital assistant (PDA) dapat digunakan (Lokal Area Network) LAN atau Via internet. Jadi dalam Hal ini user/client hanya sebagai input-output keyboard dan mouse yang mana semua proses dilakukan di server. Dalam instalasi software winconnect hampir sama seperti memasang jaringan LAN, setelah koneksi antar sesama user tersambung barulah software tersebut diinstal. Jika ingin menggunakan winconnect tersebut dalam banyak PC, maka bisa menggunakan switch untuk alat pembantunya. Software ini bisa mengcloning maksimal 40 PC-Station.
Winconnect dalam penginstalanya sangat mudah. Kemampuan PC yang menjalankan Windows XP atau Win Server akan bisa dijalankan diatas windows 95/98, Win Me, Win2000 dan Win XP bahkan linux Mandrake dan Linux RedHat dan berbagai macam platform linux lainnya, bahakan bisa juga untuk PDA, secara bersamaan dan berdiri sendiri layaknya server. Kemampuan Winconnect ini seperti mencloning seluruh kemampuan server termasuk seluruh program- programnya tanpa terkecuali termasuk pula semua resource PC seperti CD ROM, Internet Conection, Harddisk, Printer dan lain sebagainya. PC client nantinya hanya bertugas untuk booting dan shut down PC, sedangkan seluruh aktifitas berada di server, semua PC baik server maupun client berdiri sendiri  secara bersamaan/realtime[20].
Spesifikasi Minimun Winconnect                    
·          CPU berbasis Pentium III/IV
·          Memori minimal 256 MB (dianjurkan lebih besar)
·          Harddisk minimal 8 GB
·          Floppy Disk Drive (FDD)
·          CD Rom Drive
·          Sound Card
·          Ethernet Card (LAN Card) 10 atau 10/100 Mbps
·         Keyboard & Mouse
·         Monitor VGA SVGA
·         Modem (jika diperlukan untuk koneksi internet)[10].

Kamis, 19 April 2012

Produk Perbankan Syariah

Produk Perbankan Syariah Pada dasarnya produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu:
A.    Produk Penyaluran Dana (financing)
B.    Produk Penghimpunan Dana (funding)
C.    Produk Jasa (Service)
A.    Penyaluran Dana (financing)
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
1.    Pembiayaan dengan prinsip jual beli
•    Pembiayaan Murabahah
•    Pembiayaan Salam
•    Pembiayaan Istishna’
2.    Pembiayaan dengan prinsip sewa
3.    pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
a.    pembiayaan Musyarokah
b.    pembiayaan Mudharabah
4.    pembiayaan dengan akad pelengkap
a.    Hiwalah (Alih Hutang Piutang)
b.    Rahn (Gadai)

B.    Produk Penghimpunan dana (funding)
1.    Prinsip Wadiah
Produk Perbankan Syariah Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.


Jenis-jenis al wadiah:
1.    Wadiah yad alAmanah:safe deposit box, rahn
2.    WAdiah yah adhDhomamah: giro wadiah

2.    Prinsip Mudharabah
prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal), dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah.dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab kabul). Prinsip mudharabah  ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua, Yaitu:
a.    Mudharabah Mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account)
Dalam mudharabah mutlaqah  tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan data yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebaran penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Dari penetapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpun dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah
•    bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hak tersebut harus dicantumkan dalam akad.
•    Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpangan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
•    Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
•    Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
•    Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.    mudharabah muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account)
mudharabah RIA ini ada dua jenis yaitu:
2)    Mudharabah Muqayyamah On Balance Sheet
jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment), dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk masabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini:
•    pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
•    Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpangan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
•    Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
•    Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
3)    mudharabah muqayyamah off balance sheet
jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (ar-ranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha)
karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut
•    sebagai tanda bukti simpanan bank menebitkan bukti simpanan khusus.
•    Dana simpanan khusus harus disalurkan secara khusus kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
•    Bank menerima komisi atas jasamempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
3.    Akad Pelengkap
Akad pelengkap ini juga  ituj ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini bank dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikelurkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-baner timbul. Salah satu akad pelengkap yang dapat dipakai untuk penghimpun dana adalah wakalah.
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer.
C.    Produk jasa (service)
1.    Sharf (jual beli valuta asing)
2.    Ijarah (sewa)



Sumber buku: BANK ISLAM Analisis Fiqh dan Keuangan
(Adiwarman Karim, 2003, Jakarta:The International Institute of Islamic Thought)

Permasalahan IT dalam dunia Perbankan

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT. Ceritakan permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT ?".
Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik)
4. Layanan phone banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat;
5. Layanan internet banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet;
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.


Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan di dalam dunia perbankan Indonesia yaitu:
1. Kerawanan prosedur perbankan.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.
4. Kerawanan perilaku.
5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum


HTML Comment Box is loading comments...