Kamis, 19 April 2012

Produk Perbankan Syariah

Produk Perbankan Syariah Pada dasarnya produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu:
A.    Produk Penyaluran Dana (financing)
B.    Produk Penghimpunan Dana (funding)
C.    Produk Jasa (Service)
A.    Penyaluran Dana (financing)
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
1.    Pembiayaan dengan prinsip jual beli
•    Pembiayaan Murabahah
•    Pembiayaan Salam
•    Pembiayaan Istishna’
2.    Pembiayaan dengan prinsip sewa
3.    pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
a.    pembiayaan Musyarokah
b.    pembiayaan Mudharabah
4.    pembiayaan dengan akad pelengkap
a.    Hiwalah (Alih Hutang Piutang)
b.    Rahn (Gadai)

B.    Produk Penghimpunan dana (funding)
1.    Prinsip Wadiah
Produk Perbankan Syariah Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.


Jenis-jenis al wadiah:
1.    Wadiah yad alAmanah:safe deposit box, rahn
2.    WAdiah yah adhDhomamah: giro wadiah

2.    Prinsip Mudharabah
prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal), dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah.dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab kabul). Prinsip mudharabah  ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua, Yaitu:
a.    Mudharabah Mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account)
Dalam mudharabah mutlaqah  tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan data yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebaran penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Dari penetapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpun dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah
•    bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hak tersebut harus dicantumkan dalam akad.
•    Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpangan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
•    Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
•    Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
•    Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.    mudharabah muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account)
mudharabah RIA ini ada dua jenis yaitu:
2)    Mudharabah Muqayyamah On Balance Sheet
jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment), dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk masabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini:
•    pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
•    Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpangan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
•    Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
•    Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
3)    mudharabah muqayyamah off balance sheet
jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (ar-ranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha)
karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut
•    sebagai tanda bukti simpanan bank menebitkan bukti simpanan khusus.
•    Dana simpanan khusus harus disalurkan secara khusus kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
•    Bank menerima komisi atas jasamempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
3.    Akad Pelengkap
Akad pelengkap ini juga  ituj ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini bank dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikelurkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-baner timbul. Salah satu akad pelengkap yang dapat dipakai untuk penghimpun dana adalah wakalah.
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer.
C.    Produk jasa (service)
1.    Sharf (jual beli valuta asing)
2.    Ijarah (sewa)



Sumber buku: BANK ISLAM Analisis Fiqh dan Keuangan
(Adiwarman Karim, 2003, Jakarta:The International Institute of Islamic Thought)

Permasalahan IT dalam dunia Perbankan

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT. Ceritakan permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT ?".
Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik)
4. Layanan phone banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat;
5. Layanan internet banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet;
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.


Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan di dalam dunia perbankan Indonesia yaitu:
1. Kerawanan prosedur perbankan.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.
4. Kerawanan perilaku.
5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum


HTML Comment Box is loading comments...